INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah 2019

- Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019 ( SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data ihwal kualitas Kepala Madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terencana setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.


Tujuan dilakukannya evaluasi kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:
  1. Menghimpun warta sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring warta sebagai materi pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pelatihan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan warta sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Manfaat evaluasi kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:
  1. Kepala madrasah sanggup mengetahui kelebihan dan kekurangan menurut hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menyebabkan hasil evaluasi kinerja sebagai teladan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementcrian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan sanggup memakai hasil pcnilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kincrja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan Inutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Saat ini Dirjen Pendis telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk teknis evaluasi kinerja kepada madrasah. Isi dari Penilaina KInerja Kepala Madrasah sanggup bapak ibu membacanya pada lampiran;

SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh
Lampiran SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh

Demikian warta Petunjuk Teknis - Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut SK Dirjen Pendis 1111 tahun 2019 kami sampaikan, agar bermanfaat.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel